Politik

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta Dilakukan Oleh Presiden Jokowi

Jatimcenter.com – Presiden Joko Widodo melakukan pelantikan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk periode 2022-2027.

Setelah tiba di Istana Negara, Calon gubernur dan wakil gubernur tersebut diambil sumpah oleh Presiden Jokowi. Proses pelantikan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ucap Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan diikuti pejabat yang dilantik.

“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” sambungnya.

Proses pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri, Menko Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Penetapan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. 

Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY masa jabatan 2022-2027 telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY pada rapat paripurna pada 9 Agustus lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *