Mabes Polri Konfirmasi Penggunaan Gas Air Mata Kadaluarsa Saat Terjadi Kerusuhan di Kanjuruhan
Jatimcenter.com – Mabes Polri akhirnya buka suara terkait penggunaan gas air mata yang telah melewati masa kadaluarsa pada tragedi di Stadion Kanjuruhan.
“Ada beberapa yang ditemukan ya (kadaluarsa) yang tahun 2021 ada beberapa, saya masih belum tahu jumlahnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022.
Pihak kepolisian masih terus mendalami terkait berapa banyak jumlah gas air mata yang telah melewati masa kadaluarsa yang digunakan oleh petugas di lapangan. Hingga saat ini, pihaknya masih belum bisa memberikan kepastian secara rinci.
“Tapi itu yang masih didalami, tapi ada beberapa (kadaluarsa). Tapi sebagian besar yang digunakan,” ucapnya.
Selain itu, Dedi juga menjelaskan petugas kepolisian di Indonesia menggunakan tiga jenis gas air mata yang berbeda. Pertama merupakan jenis smoke yang menimbulkan kepulan asap putih.
Kedua adalah gas air mata dengan warna biru, sifatnya yang tidak terlalu keras, biasanya digunakan untuk mengurai masa dalam jumlah sedang.
Ketiga merupakan gas air mata dengan warna merah, karakter gas lebih kuat sehingga biasa digunakan untuk mengurai massa dengan jumlah lebih besar.
Dedi juga menambahkan bahwa masa kadaluarsa pada gas air mata cukup berpengaruh, apabila telah melewati batas maka terjadi penurunan efektivitas terhadap orang yang terpapar.
“Kalau makan ketika dia kadaluarsa, maka disitu hari ada jamur, ada bakteri, yang bisa mengganggu kesehatan. Kebalikannya dengan zat kimia, atau gas air mata ini, ketika dia expired, justru kadar kimianya itu berkurang,” ujarnya.
“Sama dengan efektifitasnya gas air mata ini. Ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi. Jadi kalau misalnya sudah expired, justru kadarnya dia berkurang secara kimia kemudian kemampuannya gas air mata ini akan menurun,” pungkasnya.