HukumPeristiwa

Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 179 KG Sabu dari Negeri Jiran

Jatimcenter.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggandeng Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan tindakan penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Dalam penanganan kasus tersebut, satu orang berhasil diamankan.

Proses pengungkapan narkoba tersebut berawal dari adanya informasi mengenai penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut wilayah perairan Aceh.

“Mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba,” kata Krisno

Setelah mendapatkan informasi, tim gabungan segera bergerak untuk melakukan pencarian. Dalam prosesnya tim berhasil menghentikan mobil yang ditumpangi oleh tersangka berinisial F.

Setelah dilakukan penggeledahan pada mobil, di bagasi mobil tersebut ditemukan empat karung goni warna putih dan tiga tas biru yang berisi 179 kilogram sabu yang dikemas dengan menggunakan bungkus teh china bertuliskan good and nice.

“Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang  juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia,” katanya.

Modus operandi yang digunakan jaringan tersebut dalam mengedarkan sabu adalah dengan membawanya dari pemasok di Malaysia melalui jalur laut dengan kapal.

Dari penangkapan itu, tiga orang tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan peran masing masing berbeda. Tersangka A sebagai pengendali dan Z dan K sebagai kurir transportasi laut.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *