HukumPolitik

Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo Jalani Sidang Perdana

Jatimcenter.com – Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah siap untuk menggelar proses sidang perdana pada terdakwa Roy Suryo hari ini, Rabu, 12 September 2022 siang.

Roy Suryo terseret ke meja hijau lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur dengan gambar yang menyerupai Presiden Jokowi.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam persidangan tersebut ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yang melakukan penanganan dalam kasus tersebut.

Jaksa penuntut umum tersebut terdiri dari Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Dalam perkara itu, Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A 

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *