Polri Buka Suara Atas Temuan Komnas HAM Sebut Botol di Stadion Kanjuruhan Bukan Miras
Jatimcenter.com – Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru dari Komnas HAM, dugaan hasil temuan puluhan botol yang diduga merupakan minuman keras di Stadion Kanjuruhan, Malang, merupakan hal yang tidak tepat.
Botol botol tersebut sebenarnya berisi obat yang digunakan untuk hewan ternak menangani PMK. Merespon temuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan hingga saat ini masih fokus pada penyelidikan kasus utamanya.
“Untuk pelaku, 170 KUHP di luar stadion, nunggu penyidik saja. Karena fokus utama yang (Pasal) 359, 360, 103 ayat 1 Undang-Undang 11 Tahun 2022,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui awak media.
Pihak kepolisian juga menekankan, hingga saat ini fokus utamanya untuk melakukan penyidikan terkait pasal pasal tersebut. Dedi juga menyebutkan pihak kepolisian masih terus mendalami dan berharap tidak ada batahan satu sama lain.
“Ini fokusnya, jangan saling membantah dan lain-lain,” terangnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil menetapkan enam orang sebagai tersangka dibalik tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang telah merenggut ratusan korban jiwa.
Penetapan enam orang sebagai tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
“Ada enam tersangka,” ujar Kapolri Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota.