Polri : Irjen Teddy Melakukan Penukaran Barang Bukti Lima Kilogram Sabu dengan Tawas
Jatimcenter.com – Hasil penyidikan Polri telah mengungkapkan bahwa Irjen Teddy Minahasa melakukan penggantian barang bukti sabu-sabu hasil penyitaan yang seharusnya dimusnahkan.
Sabu-sabu yang telah disita seberat lima kilogram tersebut ditukar dengan tawas lalu dijual kepada pihak lainya.
Berdasarkan keterangan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa sabu sabu yang diambil tersebut merupakan barang bukti dalam kasus pengungkapan narkoba yang ditangani oleh Polres Bukittinggi.
“Iya (sabu) diganti dengan tawas,” terang Mukti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022 lalu.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, Mukti menjelaskan bahwa Polres Bukittinggi telah mengamankan total barang bukti seberat 41,4 kilogram sabu. Kemudian sebanyak lima kilogram diambil atas perintah Teddy, sementara sisanya dimusnahkan.
Dari total lima kilogram sabu yang diminta tersebut, sebanyak 1,7 kilogram diantaranya sudah dijual ke bandar berinisial DG yang berada di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tandasnya.