HukumNasional

Pihak Kepolisian Lakukan Penyitaan Aset Bos Judi Online, Ditaksir Hingga Puluhan Miliar

Jatimcenter.com – Pihak Polda Sumut telah melakukan penyitaan terhadap aset milik bos judi online yang berada di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut, Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu

Aset yang berhasil disita oleh pihak kepolisian tersebut merupakan rumah toko milik A alias J yang terletak di Kompleks Cemara Asri. Penyitaan tersebut dilakukan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 14 Oktober 2022.

Berdasarkan keterangan dari Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah , ruko tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari aktivitas perjudian.

“Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,”kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, ruko yang berhasil disita berjumlah lima bangunan bertingkat. Pentiaan pertaama terhadap tiga bagungn yang sebelumnya disewakan sebagai minimarket.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa lima ruko tingkat tiga yang berhasil disita tersebut ditaksir mencapai Rp 20 miliar. Penyitaan tersebut merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya

Sebelumnya pada 23 September polisi telah melakukan penyitaan pada tujuh aset yang terletak di Cemara Asri yang ditaksir mencapai Rp. 27,2 Miliar. Kemudian penyitaan berlanjut pada lima aset lainnya yang terletak di beberapa lokasi berbeda yang ditaksir harga hingga Rp. 21,6 Miliar.

Berdasarkan keterangan dari herwansyah merinci total aset yang berhasil disita oleh pihak kepolisian mencapai Rp 68 Miliar. Nantinya proses penyitaan akan terus berlanjut hingga beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari pengadilan negeri Lubuk Pakam.
“Kita menunggu daripada putusan PN Lubuk Pakam, nanti setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *