HukumNasional

Aset Rumah Mewah Bos Judi Online Kembali Disita Polisi, Total Aset Hingga Rp 145 M

Jatimcenter.com – Pihak kepolisian telah melakukan tindakan penyitaan terhadap rumah mewah milik bos judi online bernama A alias J yang terletak di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Polda Sumut telah resmi melakukan penyitaan rumah tersebut pada Selasa, 18 Oktober 2022 siang. Rumah yang ditaksir berharga Rp. 30 Miliar tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis judi online.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Sumut yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah disita polisi lantaran diduga termasuk dalam hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil gurita bisnis judi online.

Rumah mewah tersebut berada di jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Rumah mewah tersebut merupakan bangunan bertingkat tiga dan merupakan rumah paling mewah di antara hunian komplek.

“Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem 30 Miliar, yang di Jalan Bakau 21 Miliar dengan jumlah 51 Miliar,”kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Selasa, 18 Oktober 2022.

Pasca penggerebekan markas judi online di kafe warna-warni yang dilakukan pihak kepolisian, rumah mewah milik bos judi online tersebut nampak tak berpenghuni.

Pada area pintu masuk depan dan samping sudah dipasangi garis polisi. Menurut Herwansyah hal ini merupakan penyitaan aset bos judi online yang keempat kalinya.

Jika di total dari keseluruhan aset yang telah diungkap dan disita oleh kepolisian, aset bos judi online tersebut ditaksir mencapai Rp 145, 79 miliar. Selain itu sejumlah aset bangunan dan tanah yang disita rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *