JPU Beberkan Alasan Minta Hakim Untuk Tolak Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi
Jatimcenter.com – Jaksa Penuntut Umum meminta permintaan khusus kepada hakim untuk melakukan penolakan terhadap eksepsi atau nota keberatan yang berasal dari pihak Terdakwa Putri Candrawathi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan keterangan jaksa bahwa surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, tujuan utama dari surat dakwaan adalah untuk memberikan dan menetapkan secara konkrit atau nyata mengenai seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu tertentu.
“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Putri Candrawathi tengah menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah diajukan oleh pihak Putri.
Dalam tanggapannya tersebut, jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawathi atas dakwaan yang berasal dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya telah dibacakan pada persidangan Senin, 17 Oktober lalu.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.