HukumPeristiwa

Diduga Mengantuk, Pengemudi Mobil Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tabrak Pesepeda di PIK 2

Jatimcenter.com – Buntut dari kasus kecelakaan mobil dengan pesepeda yang mengakibatkan sejumlah orang luka luka di tanjakan Jembatan Baruyungan, PIK 2, Tangerang. Pihak kepolisian telah menetapkan pengemudi mobil dengan inisial TJ (25) sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruzzaman sopir mobil tersebut telah ditahan di Mapolres Tangerang Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 KUHP tentang tindakan kelalaian.

“(Sopir) sudah kita tahan juga. Disangkakan pasal kelalaian 310 ayat 3 KUHP karena kelalaian tersangka menyebabkan korban mengalami luka berat,” ungkap Badruzzaman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Selain itu, Badruzzaman juga menambahkan bahwa sopir berinisial TJ tersebut tidak sedang dalam kondisi mabuk saat kecelakaan terjadi. Berdasarkan pengakuan dari pengemudi ia merasa mengantuk dan kurang konsentrasi usai pulang kerja dini hari.

“Tidak mabuk, kita dasarnya sudah melakukan tes urine dan tak ditemukan kandungan zat yang dilarang. Tapi karena dia mengantuk, kehilangan konsentrasi jadi menabrak,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Badruzzaman membeberkan bahwa mobil Mazda 2 yang dikemudikan oleh TJ tidak dalam kecepatan tinggi saat menabrak rombongan pesepeda di tanjakan Jembatan Baruyungan.

“Pengakuannya, karena menanjak kecepatan sekitar 40-50 km/jam. Karena mengantuk, dia langsung blank, ada sepeda lalu menabrak,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *