HukumNasional

Polri Buka Fakta : Ada Kemungkinan Tersangka Baru Terlibat Dalam Tragedi Kanjuruhan

Jatimcenter.com – Pihak kepolisian masih terus bekerja keras untuk menyelidiki kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah merenggut ratusan korban jiwa. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah membuka peluang adanya beberapa nama yang menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Hal mengenai adanya potensi tersangka baru tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui awak media pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Meski demikian, Dedi menuturkan masih belum bisa memberikan detail mengenai identitas tersangka baru tersebut. Namun ia memastikan bahwasannya tersangka baru tersebut nantinya akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

“(Masih) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022,” tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polri telah melakukan tindakan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, bahwa tindakan penahan tersebut telah dilakukan usai para tersangka tersebut menjalani pemeriksaan intensif.

“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.

Enam orang tersangka yang telah ditahan yakni Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *