Keterangan Tidak Konsisten, Pengacara Bharada E Minta Saksi Susi Dijerat Pasal Kesaksian Palsu
Jatimcenter.com – Salah satu asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo bernama susi turut memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Selama jalannya proses persidangan, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta permohonan memohon kepada majelis hakim agar mengenakan saksi dengan Pasal tentang Kesaksian Palsu.
“Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
“Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum,” sambungnya.
Merespon dari permintaan sang kuasa hukum Bharada E tersebut, pihak majelis hakim mengaku akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu.
Selain itu, Ronny juga menambahkan bahwasanya berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi Susi, Kuar, Ricky, Samson dan Kodir memiliki keterangan yang serupa. Nantinya akan dilakukan proses pengecekan terhadap kesaksian yang diberikan.
“Izin Yang Mulia, kami perhatikan ada 4 saksi yang dalam BAP-nya hampir mirip semuanya. Nanti kita akan cross check juga. Ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, Kodir itu kurang lebih sama,” tandas Ronny.