Bareskrim Pantau Tiga Perusahaan Farmasi Buntut Produksi Obat Picu Gagal Ginjal
Jatimcenter.com – Pihak kepolisian masih terus melakukan pengusutan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang merenggut nyawa ratusan anak-anak di Indonesia.
Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri masih terus memeriksa intensif pada tiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup dengan adanya dugaan kelalaian yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Dua perusahaan yang telah diperiksa oleh Bareskrim merupakan hasil dari rekomendasi oleh BPOM RI. Sedangkan satu perusahaan farmasi lainnya merupakan hasil penelusuran pihak kepolisian.
“Ya betul satu perusahaan tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya, kan kita harus dalami juga. Mohon sabar ya, pasti dapat nih nanti kita transparan,” ujarnya.
Meski demikian, Pipik masih belum bisa menyebutkan tiga perusahaan farmasi yang telah melakukan tindak pidana, hal tersebut karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Hingga saat ini Bareskrim masih belum menetapkan ketiga perusahaan yang terlibat sebagai tersangka.
Ia akan memastikan bahwa pihak kepolisian harus mengantongi bukti yang cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana yang telah dilakukan tiga perusahaan tersebut.
“Nanti Insya Allah bahwa kita mau menginvestigasikan bukan hanya mengejar unsur pidana, baik kelalaian atau kesengajaan. Nanti pasti kita akan ungkap,” tuturnya, dikutip Jatim Center dari PMJ News.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah sampel urin dan darah guna diteliti lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian pasien penderita gagal ginjal akut tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Pipit menyampaikan pihaknya telah mengumpulkan sampel urin dan darah untuk mengetahui penyebab pasti kematian pasien pengidap gagal ginjal akut.
“Polri ingin mengetahui lebih dalam apakah di sini ada kesengajaan, ada kelalaian, sehingga menyebabkan pasien yang mengkonsumsi obat ini meninggal dunia,” terangnya.
Pipit juga menegaskan bahwa kasus gagal ginjal akut ini bukan hanya tanggung jawab BPOM, Polri maupun Kemenkes, namun merupakan masalah bersama yang harus segera diselesaikan.
“Agar masyarakat mendapat kepastian obat-obat mana yang layak dikonsumsi, dan tidak layak dikonsumsi dan sesegera mungkin mampu memberikan pencegahan agar ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.