InternasionalNasional

Ditjen Imigrasi Terbitkan Second Home Visa, Simak Manfaat dan Ketentuannya

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) pada 25 Oktober 2022.

Second home visa diperuntukan bagi orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Pemilik visa ini dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya. Sebagaimana yang tercantum pada Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Disampaikan PLT Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana tujuan dari diluncurkan visa second home yaitu untuk meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia.

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujarnya dilansir dari laman Dirjen Imigrasi.

Adapun cara mendapatkan second home visa harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Permohonan second home visa dapat dilakukan melalui (visa-online.imigrasi.go.id).
  • Permohonan second home visa dapat dilakukan melalui (visa-online.imigrasi.go.id).
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih.
  • Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Biaya membuat second home visa yaitu sebesar Rp3 juta dan mulai efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *