HukumPeristiwa

Polisi Beberkan Fakta, Pelaku Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok Sempat Konsumsi Sabu-Sabu

Jatimcenter.com – Pihak kepolisian telah menemukan fakta bahwa RNA (31) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan istrinya sempat melakukan konsumsi narkoba dengan jenis sabu-sabu pada malam sebelum melakukan aksi keji tersebut.

“Ada kumpul dengan teman-temannya, pelaku pulang ke rumah sehabis mengkonsumsi sabu,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada awak media pada Rabu, 2 November 2022.

Pada awalnya muncul dugaan bahwa sang pelaku nekat menghabisi sang buah hati pada saat kondisi mabuk, namun berdasarkan hasil temuan kepolisian kedapatan telah mengkonsumsi zat berbahaya tersebut. 

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap konsumsi sabu-sabu tersebut dilakukan setiap hari atau tidak.

Imran juga memaparkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka tersebut dipicu oleh cekcok yang hampir setiap hari dilakukan. Hal tersebut terjadi lantaran sang istri berinisial NI meminta cerai dari pelaku.

“Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai,” ucapnya.

Dengan perbuatan keji yang telah dilakukan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004.
Selain itu, pelaku juga terancam akan mendapatkan hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *