Kasus Investasi Bodong Binomo Menyeret Fakarich Mentor Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Jatimcenter.com – Kasus investasi bodong pada aplikasi Binomo yang menyeret crazy rich asal Medan, Indra Kenz telah memasuki babak baru.
Kali ini sang mentor bernama fakar suhartami pratama, atau disebut Fakarich (31) juga telah dijatuhi vonis 10 tahun kurungan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Median, pada Rabu 2 November kemarin.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta kepada majelis hakim agar sang mentor indra kenz tersebut hanya dihukum 8 tahun kurungan penjara.
Pihak majelis hakim telah menyatakan perbuatan Fakarich telah terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” vonis Marliyus.
Selain itu, Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa bersalah dengan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” tandas Marliyus.