EntertaimentHukum

Polemik Konser Berdendang Bergoyang Tak Sesuai Izin, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Jatimcenter.com – Gelaran Konser musik Berdendang Bergoyang yang diadakan di Istora Senayan pada 28-30 Oktober 2022 berakhir dengan insiden penonton pingsan dan berdesak-desakan. 

Konser yang awalnya berjalan selama tiga hari berturut-turut berakhir dihentikan pihak kepolisian pada hari kedua, tepatnya pada Sabtu 29 Oktober malam.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, pihak kepolisian telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan usai melakukan pemeriksaan selama tiga hari terhadap penyelenggara atau EO, termasuk pihak lain yang terlibat.

“Maka per hari ini, tanggal 3 November 2022, status dari penyelidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Komarudin, Kamis 3 November 2022.

Langkah tersebut diambil lantaran banyak temuan di lapangan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, salahs atunya laporan mengenai beberapa orang penonton yang mengalami luka-luka.

“Dimana dari fakta-fakta yang ada, kami juga menemukan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara hingga membuat beberapa orang dilaporkan luka-luka” terangnya.

Selain itu, pihak kepolisian menemukan data bahwa penonton yang datang tersebut melebihi ambang kapasitas dari venue Istora Senayan yang hanya mampu menampung 10.000 orang.

“Tepatnya di hari Sabtu atau hari ke 2, bahwa di pintu 1 menuju Istora, pengunjung yang memasuki area Berdendang Bergoyang sebanyak 10.258 dan dari pintu 2 tercatat sebanyak 11.379 orang, dari sana total sebanyak 21.637 orang,” ucap Komarudin.

Jumlah penonton di lapangan sangat jauh berbeda dengan surat permohonan izin keramaian yang telah diajukan penyelenggara kepada pihak kepolisian, yakni hanya menargetkan 3.000 orang.

“Kemudian, surat yang diajukan kepada Dinas Parekraf dan Satgas Covid, panitia mengajukan dengan target undangan sebanyak 5.000 orang,” tuturnya, dikutip Jatimcenter.com dari PMJ News.

Selain itu, jumlah tiket yang dijual oleh panitia melebihi jumlah yang telah disepakati antara EO dengan pihak kepolisian. Total tiket yang terjual oleh panitia selama periode April hingga September ada 27.879 tiket.

Atas temuan dari pihak kepolisian tersebut, penyidik menduga pihak penyelenggara telah melakukan pelanggaran ataupun melanggar ketentuan pasal 360 ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang ke-karantina-an kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *