Konsumsi Rokok Semakin Meningkat, Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen Pada 2023
Jatimcenter.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani nantinya akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen yang nantinya akan efektif diterapkan pada 2023 mendatang.
Sri Mulyani menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan pers usai melakukan rapat bersama dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis 3 November 2022.
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif CHT dilakukan pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) nantinya akan bervariatif sesuai dengan golongan masing-masing.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan pesan dari Presiden Jokowi untuk melakukan perubahan harga pada harga rokok elektrik serta produk hasil pengolahan tembakau lainnya.
Untuk rokok elektrik nantinya kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung selama setiap tahun dengan periode lima tahun kedepan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” katanya.
Selain itu, Sri Mulyani juga memberikan alasan terkait menaikkan harga cukai rokok, hal tersebut terjadi lantaran melihat konsumsi rokok di Indonesia menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.
Ia menilai bahwa konsumsi rokok menjadi lebih banyak daripada konsumsi protein seperti ayam dan telur.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melakukan perubahan pada tarif cukai guna mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Sri Mulyani berharap bahwa dengan kenaikan cukai rokok tersebut dapat berpengaruh terhadap menurunnya konsumsi serta keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun,” ujar Menteri Keuangan.