Update Kasus Pembunuhan Anak dan KDRT Istri : Emosi Ditagih Utang, Nekat Lakukan Pembacokan
Jatimcenter.com – Fakta baru pada kasus pembunuhan anak dan tindak penganiayaan istri oleh suami berhasil diungkap oleh pihak Polres Metro Depok. Pelaku berinisial RNA (30) tersebut telah tega melakukan aksinya lantaran tersulut emosi saat ditanya perihal utang.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno sekitar pukul 02.00 WIB sebelum kejadian, pelaku pulang ke rumah setelah melakukan konsumsi sabu bersama temannya. Saat baru pulang, sang istri menanyakan perihal utang di bank.
“Pada saat pelaku pulang jam 02.00 WIB, istrinya menanyakan terkait hutang ke bank yang belum dilunasi. Kemudian terjadi cekcok,” ujar AKBP Yogen kepada wartawan, Jumat, 4 November 2022.
“Setelah pelaku cekcok dengan sang istri, kemudian keluar untuk melaksanakan salat subuh,” sambungnya.
Setelah sampai dirumah dan menunaikan ibadah sholat subuh, RNA mendapati sang istri telah berkemas dan hendak pulang ke rumah orang tuanya dengan membawa serta kedua anaknya.
“Pelaku kemudian menanyakan ke anak sulungnya (KPC) apakah akan ikut dengannya atau ibunya, tapi tidak dijawab, dari situ pelaku kesal dan emosi,” tuturnya.
Setelah melakukan cekcok, sebilah parang yang berada di bawah meja ruang tamu segera diraih Rizky dan langsung diayunkan kepada NI sebanyak empat kali. Sementara KPC yang lari ketakutan turut dikejar dan di bacok sebanyak dua kali.
Akibat kejadian naas tersebut, anak sulung meninggal di lokasi kejadian, sementara sang istri NI kritis lantan mendapat luka bacok di bagian wajah dan badan. Hingga kini NI masih terus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Atas perbuatannya, Rizky dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.