NasionalPeristiwa

Tidak Sesuai Dengan Izin, Penyelenggara ‘Berdendang Bergoyang’ Dijerat Pasal Berlapis

Jatimcenter.com – Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ricuhnya sebuah konser musik “Berdendang Bergoyang” yang telah mengakibatkan puluhan orang pingsan lantaran tiket yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan dalam perizinan.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Kamarudin, pihak panitia telah melakukan pelanggaran serta dijerat dengan pasal tentang kelalaian dan juga pasal tentang karantina kesehatan.

“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ungkap Komarudin dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 5 November 2022.

Selain itu Komarudin juga menyampaikan mengenai alasan dijerat dengan pasal kekarantinaan kesehatan hal tersebut telah mengacu pada peraturan Inmendagri Nomor 45 tahun 2022 yang telah dikeluarkan pada awal Oktober lalu saat DKI berstatus PPKM Level 1.

Saat pihak penyelenggara mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas Covid-19 dalam acara tersebut rencananya hanya untuk 5 ribu orang saja. Namun, pihak penyelenggara malah menjual tiket hingga puluhan ribu jadi hal tersebut tidak sesuai dengan jumlah penonton yang telah disepakati di awal.

“Dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen. Nah 100 persen ini yang tidak diindahkan penyelenggara sehingga kita kenakan pasal 93 UU Kekarantinaan ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah,” jelasnya menutup pembicaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *