Presiden Jokowi Berikan Anugerah Gelar Pahlawan Nasional Pada Lima Tokoh
Jatimcenter.com – Presiden Joko Widodo telah memberikan anugerah berupa gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh yang dinilai memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Pemberian gelar tersebut dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Senin 7 November 2022.
Gelar pahlawan nasional tersebut diberikan kepada kelima tokoh bangsa dengan berdasarkan Keputusan Presiden No 96/TK Tahun 2022 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional.
Prosesi acara tersebut digelar secara terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan. Acara dimulai dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
Selanjutnya, Sekretaris Militer Presiden Laksda Hersan membacakan surat keputusan presiden mengenai penganugerahan gelar pahlawan nasional.
Selanjutnya, Sekretaris Militer Presiden Laksda Hersan membacakan surat keputusan presiden mengenai penganugerahan gelar pahlawan nasional. Berikut daftar lima tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional:
- DR dr HR Soeharto dari Jawa Tengah
- KGPAA Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam pada 1937-1989
- dr Raden Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat
- H Salahuddin bin Tolabuddin dari Maluku Utara
- KH Ahmad Sanusi dari Jawa Barat.
Sebelumnya, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pasca mengadakan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 3 November 2022.
“Hari ini Bapak Presiden memutuskan tahun ini memberikan lima (gelar pahlawan nasional) kepada tokoh-tokoh bangsa,” ujar Mahfud seperti dikutip dari keterangan pers Sekretariat Presiden.
“(Kelima tokoh bangsa) telah ikut berjuang mendirikan negara Republik Indonesia melalui perjuangan kemerdekaan dan mengisinya dengan pembangunan-pembangunan sehingga kita eksis sampai sekarang sebagai negara yang berdaulat,” pungkasnya