HukumPeristiwa

Hadirkan Saksi Karyawan Provider Komunikasi, Diminta Penyidik Soal Catatan Data Komunikasi

Jatimcenter.com – Seorang karyawan dari perusahaan layanan komunikasi XL turut dihadirkan dalam proses persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf guna memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 7 November 2022.

Karyawan bernama Viktor tersebut merupakan Legal Counsel di PT XL Axiata telah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat pada tanggal 2 September 2022 dan 21 September 2022.

Surat yang diterima pada 2 September tersebut merupakan surat yang meminta nomor telepon atas nama beberapa terdakwa dan juga saksi.

“Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September. Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf,” ungkap Viktor.

Viktor juga menjelaskan bahwa dirinya juga telah diminta untuk melakukan pencarian data pada salah satu nomor telepon. Namun karena nomornya merupakan nomor prabayar, tidak dapat diketahui siapa pemiliknya lantaran hanya muncul Nomor Induk Kependudukan.

“Dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar, sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomor (telepon) nya saja,” ujarnya.

“Yang saya sampaikan hanya ada nomor yang bisa saya cek. Kami sampaikan sistem kami tidak bisa mengecek berdasarkan kueri nama, hanya berdasarkan nomor saja. Kemudian nomor ini saya serahkan ke penyidik,” tambahnya.

Selain itu Viktor juga menyebutkan bahwa dirinya telah menyerahkan data yang diminta oleh pihak penyidik dalam bentuk file dan email yang berisi hasil NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).

“Ada percakapan diserahkan?,” tanya hakim.

“Ada, saya serahkan juga sinyal tapi hanya sampai sinyal. Penyidik juga menanyakan kalau yang lain mana. Saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. CDR (Call Data Record) nya saya kueri dan tarik, lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi,” jawab Viktor.

“Nomor itu ada percakapan?,” tanya hakim lagi.

“Saya gak buka,” kata Viktor.

“Isinya apa aja?,” ucap hakim.

“CDR, call data record. Disitu panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan sms. Di luar itu, apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya,” jelas Viktor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *