HukumNasional

Pihak Kepolisian Telah Bekukan Rekening Delapan Tersangka Kasus Investasi Bodong Net 89

Jatimcenter.com – Bareskrim Polri telah menjerat delapan orang tersangka dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang robot trading Net 89.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik para tersangka.

“Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 7 November 2022.

Nurul menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Lima diantaranya RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

“Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositokan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net 89,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan dari Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara total semua rekening yang telah dibekukan oleh pihak kepolisian tersebut mencapai 83 rekening.

“Jumlah rekening ada 83 rekening dari 8 tersangka,” jelas Candra Sukma Kumara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *