Berkolaborasi Dengan Bea Cukai, BNN Tangkap 30 Pengedar Selama Tiga Bulan
Jatimcenter.com – Selama tiga bulan terakhir, pihak Badan Narkotika Nasional yang telah berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal bea dan Cukai telah berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dan satu kasus clandestine laboratorium.
Berdasarkan keterangan dari Kepala BNN, Komjen Petrus Richard Golose mengungkapkan bahwa dari selama proses pengungkapan tersebut pihaknya telah berhasil meringkus sebanyak 30 tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika. Bukti tersebut meliputi sabu, ganja hingga pil ekstasi dengan berat hingga ratusan kilogram.
“Barang bukti narkotika yang kami sita terdiri dari 354,63 kilogram sabu, 197,41 kilogram ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi,” ungkap Komjen Petrus Richard Golose kepada wartawan, Senin, 7 November 2022.
Golose juga mengungkapkan bahwa barang bukti sebanyak ratusan kilogram narkoba berbagai jenis tersebut didapatkan dari delapan kasus peredaran narkotika yang berbeda-beda.
Barang bukti tersebut diamankan dari tujuh kasus jaringan internasional dan satu pengiriman ganja jaringan lokal.
“Hampir sebagian besar kasus sabu yang diungkap merupakan jaringan Malaysia. Sementara ratusan kilogram ganja dikirim oleh jaringan asal Aceh,” tuturnya.
Total sebanyak 30 orang yang ditangkap petugas gabungan pada sejumlah wilayah yang berbeda. Penangkapan 30 orang tersangka tersebut merupakan hasil operasi yang digelar sejak bulan September hingga awal November 2022.
“Kami menilai kembali masuknya narkotika ke Indonesia karena masa pandemi Covid-19 yang mulai membaik. Apalagi banyak tempat hiburan juga sudah kembali beroperasi sehingga permintaan kembali meningkat,” tukasnya.