HukumPeristiwa

Keterlibatan Dirut PT AJM, Kejagung Telah Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Tipikor Waskita Beton Precast

Jatimcenter.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016-2020. Tersangka tersebut merupakan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana masuk dalam daftar panjang total tersangka yang berjumlah delapan orang, tanpa terkecuali termasuk Hasnaeni atau wanita emas.

“Menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, yaitu HA,” terang Ketut dalam keterangannya, Selasa, 8 November 2022.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung langsung melakukan tindak penahanan terhadap tersangka HA. Dirut PT Arka Jaya Mandiri tersebut akhirnya ditahan di Rutan Salemba.

“Tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 8 – 27 November 2022,” terangnya.

Ketut juga mengungkapkan peran HA, HA diketahui menandatangani dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast. 

Selain itu juga menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Serang.

“Tidak hanya itu, HA juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast,” pungkasnya..
Tak hanya itu, HA disinyalir juga melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah dengan luas 12 hektar yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *