Polri Konfirmasi, Tilang Manual Tetap Berlaku Apabila Pelanggaran Timbulkan Potensi Kecelakaan
Jatimcenter.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sanksi tilang manual masih akan diberlakukan apabila jenis pelanggaran yang dilakukan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual,” ungkap Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, Jumat, 12 November 2022.
Edy juga mengatakan bahwa jenis pelanggaran yang masih bisa ditindak dengan tilang manual antara lain balap liar, knalpot bising dan mengemudi secara ugal ugalan.
Selain itu, fakta baru muncul sejak tilang manual ditidakan, pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mengalami peningkatan secara drastis.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya terungkap masih terdapat banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE. Diketahui, hingga saat ini ada 57 titik kamera ETLE statis untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Jakarta.
Jumlah kamera tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.