HukumNasionalPeristiwa

Berhasil Bekuk Dua WNA Iran, Polri Bongkar Jaringan Laboratorium Sabu di Apartemen Jakarta Selatan

Jatimcenter.com – Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus laboratorium masak sabu (narcotics kitchen lab) yang berlokasi di Jakarta Selatan. Pada penggerebekan tersebut, polisi meringkus dua orang warga negara asing asal Iran.

Dua pelaku asal Iran yang diringkus tersebut berinisial MHD (35) dan AK (25). MHD memiliki peran sebagai penerima paket dan AK berperan sebagai tukang masak sabu.

“Kita mengamankan dua tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Jayadi dalam konferensi pers di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 11 November 2022.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan MHD di kawasan depan Kantor Pos Pasar Baru. Tersangka saat ini baru saja menerima paket yang berisi keramik berasal dari Jerman.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dalam paket berisi keramik tersebut berisi sabu setengah jadi dengan bentuk serbuk. Serbuk yang diterima tersebut kemudian diolah lagi oleh ‘AK’ agar menjadi sabu kristal.

“Jadi di sana ada proses, barang bukti yang kita amankan di awal penangkapan bentuknya adalah serbuk,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan MHD tersebut, pihak kepolisian kemudian meringkus AK pada saat di lobi apartemen kawasan Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, di tempat tersebut ditemukan dapur berisi alat untuk mengolah narkoba tersebut.

“Di apartemen ditemukan kitchen lab yang gunanya untuk memproses terjadinya pemurnian atau dari bahan serbuk menjadi bahan kristal,” tuturnya.

Dalam penangkapan tersebut barang bukti berupa sabu dengan berat total mendapati 9,3 kg turut diamankan pihak kepolisian. Barang bukti tersebut terdiri dari 4 kg sabu setengah matang dan 5,3 kg sabu siap edar.

“Hasil pengembangan kami dari dua tersangka, ada salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali,” tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 20 Tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *