HukumKriminal

Terbukti Melakukan TPPU, Terdakwa Indra Kenz Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Kurungan Penjara

Jatimcenter.com – Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara. Majelis hakim mengungkapkan bahwa Indra Kenz telah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus melakukan penyebaran berita bohong dan penyesatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Senin, 14 November 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” lanjut hakim.

Dalam persidangan tersebut juga diputuskan bahwa Indra Kenz harus membayar denda sebesar Rp 5 miliar, apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” tutur hakim menegaskan.

Indra Kenz telah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengabaikan nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan oleh Indra Kenz. Dalam putusan tersebut dinilai lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu, Indra Kenz juga dituntut untuk membayar denda Rp 10 miliar, apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana 12 bulan kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *