Penyelidikan Bergulir, BPOM Beberkan Dua Entitas Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak
Jatimcenter.com – Hasil penyelidikan dari pihak kepolisian yang telah selesai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan bahwa ada dua perusahaan yang telah jadi tersangka dalam produksi obat sirup yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Berdasarkan keterangan dari Ketua BPOM Penny Lukito, dua perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar aturan batas aaman pada penggunaan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar,” ungkap Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis, 17 November 2022.
Penny juga membeberkan bahwa entitas kedua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sedangkan untuk perusahaan lainnya, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi.
“Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” tuturnya.
“Terhadap PT Samco Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka,” sambungnya.
Hingga saat ini proses penyidikan BPOM dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian masih terus berlanjut. Selain itu, untuk proses penindakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Penyidikan terhadap dua sarana, yaitu sarana produksi PT Afi Farma dan CV Samudera Kemikal, telah berproses bersama antara BPOM dan kepolisian,” terangnya.
“BPOM juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait kepolisian dan pihak terkait kepolisian dan Kejagung untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan kelancaran hukumnya sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.