HukumNasional

Polda Metro Pastikan Proses Hukum Terus Bergulir Meski Teddy Minahasa Cabut BAP

Jatimcenter.com – Polda Metro Jaya telah menyatakan tidak akan melakukan penghentian proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa meski yang bersangkutan telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret namanya.

“Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 20 November 2022.

Selain itu, Mukti juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tidak mempermasalahkan terkait pencabutan BAP. Dia menyatakan bahwa pencabutan BAP merupakan hak tersangka, dalam hal tersebut adalah Teddy Minahasa.

“Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya,” ujarnya. Dikutip dari Antara.

Hingga saat ini pihak penyidik telah berhasil mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami,” tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah melakukan pencabutan semua Berita Acara Pemeriksaan yang telah diajukan dengan status sebagai tersangka maupun saksi.

Pernyataan tersebut telah disampaikan oleh sang pengacara Teddy Minahasa, yakni pengacara kondang Hotman Paris Hutapea saat berada si Mapolda Metro Jaya pada Jumat 18 November 2002.

“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua,” ujar Hotman kepada wartawan.

“Dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *