HukumNasionalPeristiwa

Penyelidikan Terus Berkembang, Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Berdendang Bergoyang

Jatimcenter.com – Pihak kepolisian kembali menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam insiden festival musik ‘Berdendang Bergoyang’. Dalam perkembangannya, maka jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan bahwa penetapan dua orang sebagai tersangka telah dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 21 November 2022.

“Per kemarin sore kami hasil gelar tersangka bertambah dua orang. Jadi total seluruhnya ada empat orang,” terang Komarudin di Polda Metro Jaya, hari ini Selasa, 22 November 2022.

Dua nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AL sebagai penanggung jawab perizinan dan MA merupakan penanggung jawab promosi serta produksi.

Selain itu, Komarudin juga mengungkapkan bahwa AL telah mengetahui jumlah tiket yang telah terjual, namun masih tetap mengajukan izin dengan angka yang jauh terpaut dengan tiket yang terjual.

Sedangkan MA telah mengetahui denah pemasangan layout panggung, termasuk turut mempromosikan festival musik tersebut.

Keduanya dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski berstatus tersangka, tetapi keduanya tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *