Akhir dari Pelarian DPO Kasus Korupsi Bank Jateng, Bareskrim Berhasil Tahan Pelaku di Tol JORR
Jatimcenter.com – Bareskrim Polri telah berhasil melakukan penahanan terhadap Giki Argadiraksa yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Giki telah diamankan petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol JORR.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengungkapkan bahwa saat ini tersangka telah berada di rumah tahanan.
“Terhadap tersangka Giki Argadiraksa sudah dilakukan penahanan di rutan cabang Bareskrim,” ujar Cahyono Wibowo dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu, 26 November 2022.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa Giki merupakan buronan kasus korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng cabang Jakarta.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta pada tahun 2018 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka,” ucap Arief.
Giki Argadiraksa ditahan dengan berdasarkan pada surat perintah penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/04/XI/2022/Tipidkor tertanggal 24 November 2022.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.