Final! Singapura Resmi Cabut UU Larangan LGBT, Penyuka Sesama Jenis Tak Lagi Risau Dapatkan Tindakan Kriminalisasi
Jatimcenter.com – Isu mengenai LGBT masih terus menjadi perdebatan. Kali ini, parlemen Singapura telah mencabut undang-undang yang melakukan kriminalisasi terhadap hubungan sesama jenis dan komunitas LGBT lainnya.
Singapura juga menjadi salah satu negara Asia yang telah mengakui hak-hak LGBT setelah Taiwan, Thailand dan India.
UU yang mengatur tentang kriminalisasi hubungan sesama jenis tersebut telah resmi dicabut pada Selasa, 29 November 2022.
Beberapa aktivis LGBT di Singapura telah menyambut baik terhadap tindakan pencabutan UU kriminalisasi pada hubungan sesama jenis tersebut. Namun, mereka hingga saat ini masih tidak bisa mengubah definisi pernikahan melalui jalur hukum.
“Kami akan mencoba dan mempertahankan keseimbangan untuk menegakkan masyarakat yang stabil dengan nilai-nilai keluarga heteroseksual tradisional, tetapi dengan ruang bagi kaum homoseksual untuk menjalani hidup mereka dan berkontribusi pada masyarakat,” kata Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam.
Ketua kelompok advokasi LGBTQ Oogachaga, Bryan Choong, mengungkapkan bahwa momen tersebut menjadi sejarah besar bagi para aktivis yang telah melakukan kampanye pencabutan UU tersebut selama 15 tahun lamanya.
Ia mengungkapkan bahwa pasangan dan keluarga LGBT memiliki hak untuk diakui dan dilindungi.
Dalam beberapa tahun terakhir, pandangan Singapura terhadap beberapa isu LGBT telah bergeser menjadi sikap yang lebih liberal, terutama di kalangan anak muda.
Meski begitu, sikap konservatif tetap ada di kalangan kelompok agama
/Final! Singapura Resmi Cabut UU Larangan LGBT, Penyuka Sesama Jenis Tak Lagi Risau Dapatkan Tindakan Kriminalisasi
Isu mengenai LGBT masih terus menjadi perdebatan. Kali ini, parlemen Singapura telah mencabut undang-undang yang melakukan kriminalisasi terhadap hubungan sesama jenis dan komunitas LGBT lainnya.
Singapura juga menjadi salah satu negara Asia yang telah mengakui hak-hak LGBT setelah Taiwan, Thailand dan India.
UU yang mengatur tentang kriminalisasi hubungan sesama jenis tersebut telah resmi dicabut pada Selasa, 29 November 2022.
Beberapa aktivis LGBT di Singapura telah menyambut baik terhadap tindakan pencabutan UU kriminalisasi pada hubungan sesama jenis tersebut. Namun, mereka hingga saat ini masih tidak bisa mengubah definisi pernikahan melalui jalur hukum.
“Kami akan mencoba dan mempertahankan keseimbangan untuk menegakkan masyarakat yang stabil dengan nilai-nilai keluarga heteroseksual tradisional, tetapi dengan ruang bagi kaum homoseksual untuk menjalani hidup mereka dan berkontribusi pada masyarakat,” kata Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam.
Ketua kelompok advokasi LGBTQ Oogachaga, Bryan Choong, mengungkapkan bahwa momen tersebut menjadi sejarah besar bagi para aktivis yang telah melakukan kampanye pencabutan UU tersebut selama 15 tahun lamanya.
Ia mengungkapkan bahwa pasangan dan keluarga LGBT memiliki hak untuk diakui dan dilindungi.
Dalam beberapa tahun terakhir, pandangan Singapura terhadap beberapa isu LGBT telah bergeser menjadi sikap yang lebih liberal, terutama di kalangan anak muda.
Meski begitu, sikap konservatif tetap ada di kalangan kelompok agama