BNPB Siapkan Tanah Untuk Relokasi Rumah Baru Korban Gempa Cianjur, Hunian Lama Jadi Hak Kelola Pemerintah
Jatimcenter.com – Rumah lama milik korban gempa Cianjur yang terkena dampak guncangan gempa akan menjadi milik pemerintah. Hal tersebut setelah hunian dan tanah baru akan diberikan.
Tanah seluas 16 hektar telah disiapkan pemerintah untuk dibangun sebagai komplek perumahan bagi korban gempa Cianjur. Pasalnya, Gempa Cianjur yang terjadi pada Senin 21 November tersebut menghancurkan banyak rumah penduduk.
Dengan gempa yang meluluhlantakkan rumah para korban, membuat mereka harus memilih tempat tinggal baru agar tidak terus menerus berada di posko pengungsian.
Bupati Cianjur, Herman Suherman akan melakukan relokasi pada korban gempa ke pemukiman baru. Tanah baru yang disiapkan akan jadi hunian baru bagi korban gempa.
Namun, tidak semua penduduk tersebut akan direlokasi ke tanah yang telah disiapkan BNPB. Apabila penduduk memenuhi kriteria, nantinya rumah lama mereka tidak akan bisa dihuni lagi.
“Begitu yang direlokasi sudah punya rumah dan hak tanah baru, tanah warga yang lama akan dikelola pemerintah agar warga tidak kembali lagi ke sana,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI, Suharyanto.
Hingga saat ini, berdasarkan data dari BNPB mencatat sebanyak 58.094 rumah telah rusak akibat gempa Cianjur. Dengan rincian 25.186 rumah rusak berat, 1.296 rumah rusak sedang dan 20.367 rumah rusak ringan.
Sementara beberapa infrastruktur juga mengalami kerusakan yakni 368 sekolah, 144 tempat ibadah dan 14 fasilitas kesehatan dan 16 gedung perkantoran.
“Nanti Bupati dan tim yang akan menentukan siapa dan penduduk mana yang akan dipindah ke sini,” ujar Suharyanto.