HukumNasionalPeristiwa

Oknum Paspampres Diduga Lakukan Tindakan Asusila Saat Bertugas Pada G20, Panglima TNI : Terbukti Bersalah, Pecat!

Jatimcenter.com – Seorang oknum perwira Paspampres dengan pangkat mayor diduga melakukan tindakan asusila kepada perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Berdasarkan keterangan dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terhadap anggota Paspampres dengan pangkat mayor tersebut.

“Sudah proses hukum, langsung,” ujar Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Mako Kolinlamil Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.

Pada kesempatan yang sama, Andika telah meminta agar pelaku tindakan asusila tersebut dikenakan hukuman tegas. Tak hanya itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan apabila terbukti bersalah maksimal akan dilakukan pemecatan terhadap Paspampres tersebut.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika

Andika telah memastikan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Mabes TNI. Ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” tukasnya.

/Oknum Paspampres DIduga Lakukan Tindakan Asusila Pada Perwira Muda Kostrad Saat Bertugas Pada G20, Panglima TNI : Terbukti Bersalah, Pecat!

Seorang oknum perwira Paspampres dengan pangkat mayor diduga melakukan tindakan asusila kepada perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Berdasarkan keterangan dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terhadap anggota Paspampres dengan pangkat mayor tersebut.

“Sudah proses hukum, langsung,” ujar Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Mako Kolinlamil Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.

Pada kesempatan yang sama, Andika telah meminta agar pelaku tindakan asusila tersebut dikenakan hukuman tegas. Tak hanya itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan apabila terbukti bersalah maksimal akan dilakukan pemecatan terhadap Paspampres tersebut.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika

Andika telah memastikan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Mabes TNI. Ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *