HukumNasionalPeristiwa

Kasus Suap Unila Terus Bergulir, KPK Ungkap Karomani Diduga Kumpulkan Uang Suap Melalui Orang Kepercayaan

Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan upaya mendalami kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Unila nonaktif Karomani.

Dari temuan terbaru, KPK akan mendalami peran dari orang kepercayaan Karomani dalam kasus suap tersebut. Seperti yang diketahui, bahwa Karomani menawarkan untuk meluluskan calon mahasiswa baru melalui orang kepercayaannya.

Hal tersebut dikonfirmasi KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yakni, I Wayan Mustika yang merupakan PNS, Harwoto yang merupakan karyawan BUMD dan pengurus rumah tangga bernama Irvia Marcelo.

Dari keterangan tersebut juga diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya tawaran melalui orang kepercayaan tersangka KRM untuk memudahkan kelulusan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang,” katanya, Jumat, 2 Desember 2022.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa seharusnya ada tiga saksi lainnya yang menjalani pemeriksaan pada Kamis, 1 Desember 2022, namun ketiga saksi itu tidak hadir, di antaranya adalah dua orang PNS yaitu I Gede Winasa dan Kasiyo.

Sedangkan, satu lainnya merupakan pengurus rumah tangga bernama Yuliana.

“Pemanggilan kembali segera dilakukan tim penyidik,” ujarnya.

Karomani merupakan Rektor Unila yang menjabat pada periode 2020-2024. Selama ia menjabat, Karomani memiliki wewenang mengenai mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Tak hanya itu, selama proses Simanila pada 2022, KPK menduga bahwa Karomani juga terlibat dalam penentuan kelulusan calon mahasiswa baru.

Ia juga melibatkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo untuk ikut menyeleksi kesanggupan orangtua calon mahasiswa.

Diketahui bahwa Heryandi, Basri dan Budi Sutomo, ketiganya memiliki peran untuk mengumpulkan uang dari pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Adapun, sejumlah uang itu diberikan oleh orangtua calon mahasiswa baru agar anaknya dapat lolos di kampus tersebut. Nominal uang itu pun tak main-main, berkisar dari Rp100 juta hingga Rp 350 juta.

Tak hanya itu saja, Karomani juga diduga memberikan instruksi untuk salah satu dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari peserta seleksi yang ingin diluluskan dan masuk menjadi mahasiswa Unila.

Diketahui, uang yang dikumpulkan oleh Mualimin itu berjumlah Rp 603 juta. Sebanyak Rp575 juta di antaranya pun telah dipakai Karomani untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus suap di perguruan tinggi itu. Keempat tersangka tersebut adalah Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri sebagai penerima suap.

Sementara itu, KPK juga menetapkan pemberi suap dari pihak swasta bernama Andi Desfiandi sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *