Hasil Penyelidikan Puspomad Final, Oknum Perwira Paspampres Pelaku Tindakan Asusila Ditetapkan Jadi Tersangka
Jatimcenter.com – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah memastikan proses hukum terhadap kasus dugaan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan Kostrad saat ini terus berjalan.
Berdasarkan keterangan dari Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo mengungkapkan bahwa oknum perwira Paspampres tersebut berpangkat mayor yang menjadi pelaku pemerkosaan telah ditetapkan sebagai tersangka..
“Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka,” ujar Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat, 2 Desember 2022.
Meski demikian, Chandra masih belum menjabarkan secara detail terkait pasal yang dikenakan kepada tersangka. Pihak penyidik masih melakukan proses penyusunan berdasarkan keterangan saksi korban.
“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat tersebut juga telah memerintahkan anggota Paspampres tersebut dipecat.
“Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.