HukumPolitik

Final, Rapat Paripurna DPR RI Telah Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang

Jatimcenter.com – DPR RI telah melakukan pengesahan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut telah dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Saat menjawab pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan rapat, anggota DPR yang hadir serentak menyatakan setuju.

Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta rapat, Sufmi Dasco lalu mengetuk palu sebagai tanda sahnya RKUHP menjadi Undang-Undang. Sedangkan selanjutnya, KUHP akan segera diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo.

Seperti yang diketahui, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RKUHP dalam pembahasan tingkat I, Kamis, 24 November 2022. Sebagaimana mekanisme yang telah berlaku, kesepakatan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna.

Melansir dari laman resmi DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pasal-pasal krusial dalam RKUHP sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *