HukumNasionalPolitik

KUHP Baru Disahkan, Halangi Pekerjaan Pemadam Kebakaran Dapat Dikenakan Sanksi Kurungan Penjara 6 Tahun

Jatimcenter.com – Berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 menyatakan bahwa orang yang menghambat pekerjaan pemadam kebakaran dapat berujung kurungan penjara.

Dalam KUHP baru, seseorang yang menghalangi pekerjaan pemadam saat terjadi kebakaran akan dikenakan sanksi berupa pidana maupun denda. Aturan tersebut dijelaskan pada Pasal 312 KUHP tentang menghalangi pekerjaan pemadaman.

Pada pasal 312 tersebut dijelaskan bahwa orang yang merintangi atau menghalangi pekerjaan pemadaman dengan cara menyembunyikan, membuat tidak dapat dipakai alat pemadaman kebakaran atau dengan cara apapun yang menghalangi pekerjaan memadamkan kobaran api dapat dikenakan pidana paling lama 6 tahun.

Selain kurungan penjara, pelaku juga dapat dikenakan hukuman lain berupa denda dengan nominal paling banyak kategori IV atau sebesar Rp. 200 juta.

“Setiap Orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau dengan cara apapun merintangi atau menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” kata Pasal 312 KUHP.

Seperti yang diketahui, pekerjaan pemadam kebakaran tak bisa dianggap remeh dan memiliki peran penting dalam kejadian kebakaran di suatu wilayah atau tempat.

Namun terkadang, saat mereka bertugas ada saja kendala yang dihadapi, khususnya saat berada di jalanan untuk menuju lokasi kebakaran. Terkadang, mobil pemadam kerap terhalangi oleh kendaraan lain di jalanan sehingga dapat berpotensi menghambat waktu.

Bahkan ada temuan dalam beberapa kasus, ada kendaraan yang dengan sengaja tidak memberi jalan untuk pemadam padahal mobil pemadam merupakan prioritas utama setelah ambulance, iring-iringan kepala negara, hingga mobil jenazah.

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian khusus bagi masyarakat untuk dapat memprioritaskan petugas pemadam kebakaran saat sedang menjalankan tugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *