Ajukan Banding Dalam Kasus Suap, Hukuman Rahmat Effendi Makin Diperberat, KPK Beri Apresiasi
Jatimcenter.com – Upaya banding yang telah diajukan Walikota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Ia didakwa telah menerima suap sebesar Rp 10.450.000.000, atau sekitar Rp 10,4 miliar, menambah berat masa hukuman kurungan penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat telah memvonis Rahmat Effendi dengan masa hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya pada Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pepen hanya dijatuhi 10 tahun kurungan penjara.
Atas keputusan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Bandun, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan apresiasi.
“Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 14 Desember 2022.
Meski demikian, Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menerima salinan maupun pemberitahuan dari PT Bandung.
Ali berharap dalam putusan tersebut majelis hakim banding tetap dapat mengakomodasi kewajiban pembayaran uang pengganti yang telah dibebankan kepada Rahmat Effendi.
“Kami berharap putusan juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset,” ungkapnya.