NasionalPeristiwa

Pernyataan Bupati Tak Berdasar Data, BNPB Bantah Korban Meninggal Gempa Cianjur Capai 600 Orang

Jatimcenter.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memastikan bahwa seluruh korban meninggal dalam guncangan gempa Cianjur telah terdata seluruhnya.

Pernyataan tersebut merupakan respon dari klaim Bupati Cianjur, Herman Suherman yang mengatakan ada 600 korban meninggal dunia, karena sebagian besar tak terdaftar.

Berdasarkan keterangan dari Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dapat dipastikan bahwa tidak ada korban jiwa yang tidak terdaftar.

Selain itu, seluruh data resmi dalam upaya penanggulangan bencana gempa Cianjur merupakan bersumber dari data BNPB.

“Jadi kalau bupati bilang korban tidak terdata selama itu tidak terdaftar, belum bisa disebut korban. Wong datanya aja nggak ada, gimana disebut korban,” ujar Abdul.

Abdul juga menjelaskan bahwa ada tiga kriteria korban dalam suatu bencana, yakni korban tewas, korban luka, dan korban hilang. Adapun korban yang hilang dinyatakan bukan berarti hilang dan tidak ada datanya.

“Dalam konteks korban bencana, nggak ada yang namanya korban tidak terdata. Kalau korban tidak terdata, lalu siapa korbannya? Itu nggak ada itu,” kata Abdul.

Dia menjelaskan, BNPB telah melakukan pendataan secara detail siapa saja korban yang hilang dengan merinci keluarga siapa, tempat hilangnya dimana, hingga melakukan pengecekan korban.

“Kita tahu siapa yang hilang ini, keluarga siapa, hilangnya dimana, kemudian KK, kartu keluarga, Dukcapilnya bagaimana. Nah karena ada identitas ini itu masuk dalam daftar pencarian dari Basarnas, yang delapan (orang hilang) ini,” tutur Abdul.

Abdul juga menegaskan, bahwa hingga saat ini telah tercatat 335 korban meninggal gempa Cianjur yang telah tercatat. Abdul juga memaparkan secara rinci dengan disertai bukti bahwa jasa sudah ditemukan dan teridentifikasi.

Lebih lanjut, kata dia, proses pendataan tersebut sudah melalui proses identifikasi secara DVI oleh Polri, forensik, maupun melalui surat keterangan kematian oleh keluarga yang diurus ke fasilitas kesehatan setempat atau kantor desa setempat.

Sehingga data-data itu jika sudah ada surat kematiannya, nanti data dukcapilnya pun bisa dimutakhirkan.

“Kalau tidak ada surat keterangan kematian, kan enggak bisa di data dukcapilnya. Nanti orang yang sudah meninggal tetap dianggap hidup, kalau tidak ada surat keterangan kematian,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *