HukumNasional

Diduga Korupsi Uang Rakyat Rp 5 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak : Saya Minta Maaf

Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 14 Desember 2022.

Para tersangka tersebut ditahan atas dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah bagi kelompok masyarakat (Pokmas)

Salah satu dari tersangka yang diamankan pada kasus tersebut merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur yang tak lain adalah Sahat Tua Simanjuntak.

Berbarengan dengan penangkapan terhadap Sahat dan rekan-rekanya. KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 Miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.

Informasi penyitaan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK.

“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” katanya.

Sementara dalam kasus dugaan maling uang rakyat ini, Sahat sendiri diduga telah mengantongi uang sekitar Rp 5 miliar.

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” ujarnya.

Akibatnya Wakil Ketua DPRD itu harus menjalani penahanan guna dilakukan proses penyidikan yang akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sahat meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

“Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” ujar Sahat.

Atas sangkaan tersebut, Sahat juga terancam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *