Lakukan Verifikasi Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Temuan 20.565 Data Pribadi Dicatut Parpol
Jatimcenter.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ungkap temuan sebanyak 20.565 data pribadi yang digunakan oleh partai politik.
Penggunaan data tersebut didaftarkan sebagai anggota parpol dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan keterangan dari Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty melalui siaran persnya, Jumat, 16 Desember 2022.
“20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol milik KPU, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan,” ungkap Lolly.
Angka tersebut diperoleh dari hasil pemantauan Bawaslu yang berkaitan dengan tindak lanjut penggunaan nama dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024 pada 7 Desember 2022 lalu.
Dari jumlah itu, lanjut Lolly, ada 15.824 nama masuk dijadikan sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
“12.938 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ucapnya.
Atas terjadinya hal tersebut, muncul dugaan adanya keterlibatan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dalam proses verifikasi faktual dan menjadi anggota parpol.
Dia mengungkapkan temuan pengumpulan sejumlah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual dilakukan rumah kepala desa.
“Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU,” tuturnya.
Lebih lanjut, Lolly mengatakan RT/RW pun terindikasi juga keterlibatan dalam proses verifikasi faktual. Dia menyebut keterlibatan itu berupa pengurus RT/RW merangkap sebagai pengurus parpol.
Dia menambahkan, Bawaslu menemukan 24 kasus pembagian KTA partai pada saat H-1 dan pada pelaksanaan verifikasi faktual. Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidaksiapan parpol dalam pelaksanaan verifikasi faktual.
“Selain itu, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik pada saat upload KTA di Sipol,” tugasnya.