HukumKriminalNasional

Perkembangan Tragedi Kanjuruhan, 5 Tersangka Siap Sidang Namun Dirut PT LIB Justru Bebas hingga Berkas Dikembalikan

Jatimcenter.com – Setelah lama tak menjadi sorotan publik, kini kasus Kanjuruhan telah menuju tahap persidangan, setelah berkas 5 dari 6 tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21.

Lima orang yang menjadi tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hans Darmawan.

Sedangkan dari pihak eksternal Polri ada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman telah mengkonfirmasi hal tersebut, kejaksaan telah menyetujui kelima berkas untuk selanjutnya diteruskan ke meja hijau sejak 20 Desember 2022 lalu.

Setelah berkas P21, Kejati Jatim otomatis akan menjadi tempat pemimpahan peserta dengan barang bukti. Terkait sidang, proses peradilan akan digelar di Surabaya.

Dilain pihak, berkas milik tersangka Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita telah dikembalikan ke penyidik Polda Jatim oleh pihak Kejaksaan.

Akhmad Hadian Lukita telah dibebaskan dari tahanan Polda Jatim, lantaran berkasnya masih berstatus P-19 yang akhirnya mandeg dan masih belum bisa diteruskan untuk sesi penuntutan.

Sedangkan lima tersangka Tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan siap untuk mengikuti proses hukum menyusul berkas P21.

Dikutip dari laman resmi humas Polri, pada Kamis, 22 Desember 2022, Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Taufik mengungkapkan.

“Untuk satu berkas perkara yang dikembalikan atas nama Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB. Ada pengembalian (P19) dari Kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” kata dia.

Pembebasan tersebut berarti Dirut PT LIB telah bebas dari sangkaan, namun ia masih berstatus tersangka dan akan diproses hingga nanti sampai di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *