Keluarga Korban Insiden Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp 62 Miliar
Jatimcenter.com – Keluarga korban tragedi memilukan Kanjuruhan telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang. Dalam gugatan tersebut mencatut beberapa pihak yakni Presiden Jokowi dan PT Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat mengungkapkan bahwa pihak tergugat harus bertanggung jawab atas peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober yang menewaskan ratusan orang.
“Meskipun nyawa tidak sebanding dengan rupiah, tetapi kami berusaha untuk kepentingan korban dengan mengajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Tak hanya Jokowi dan Arema, TATAK juga mencantumkan beberapa pihak tergugat yakni PT LIB, PSSI, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1.
Selanjutnya Kapolri, Kementerian Keuangan, Pemkab Malang dan PT Indosiar Visual Mandiri. Imam hidayat mengungkapkan pada gugatan perdata tersebut mewakili tuju orang dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari anggota TATAK yakni Haris Azhar mengungkapkan bahwa pihak penggugat telah mengajukan ganti rugi senilai Rp 62 miliar kepada pihak tergugat.
Angka tersebut terdiri dari kerugian materil senilai Rp 52 miliar dan materil senilai Rp 9,02 miliar.
Selanjutnya, Haris Azhar mengungkapkan bahwa gugatan perdata tersebut berdasarkan pada dalil perbuatan melawan hukum diantara pertanggungjawaban korporasi.
“Lalu dari sisi keperdataan yang lain kemudian dari sisi administrasi dan sisi perlindungan konsumen. Ini semua adalah hal-hal yang kami dalilnya,” ujarnya.