NasionalPeristiwa

Hari Raya Natal Membawa Kebahagian, 7 Narapidana Lapas Kelas IIB Garut Mendapat Hadiah Remisi

Jatimcenter.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut memberikan kado istimewa kepada 7 orang narapidana. Mereka mendapatkan kado berupa remisi khusus pada hari Natal 2022 yang jatuh pada hari Minggu, 25 Desember 2022.

Acara penyerahan surat keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Natal dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIB Garut  yang berlokasi di Jalan KH Hasan Arief, Banyuresmi, Garut.

Penyerahan SK dilaksanakan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Rengga Dwi Ardiansyah, para staf, dan tamu undangan dari Yayasan Reaching Out Ministry Bandung.

Iwan mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat ada 7 orang warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIB Garut yang beragama Nasrani. Pada momentum Hari Natal tahun ini tujuh orang narapidana tersebut mendapatkan remisi.

“Kami ikut bahagia karena dari 7 warga binaan atau napi beragama Nasrani yang menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Garut, seluruhnya mendapatkan remisi di Hari Natal 2022 ini”, kata Iwan.

Iwan juga menyampaikan bahwa besaran remisi yang diterima oleh para narapidana bervariasi. Ada dua orang yang mendapatkan potongan masa tahanan selama 2 bulan, 1 orang mendapatkan potongan 1 bulan, dan 4 lainnya mendapatkan potongan 1 bulan 15 hari.

Pada kegiatan tersebut juga dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang menyampaikan remisi merupakan sebuah manifestasi keberhasilan penyadaran diri para narapidana.

Remisi merupakan hadiah dari pemerintah dalam bentuk pengurangan hukuman untuk para warga binaan yang dinilai memenuhi syarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *