HukumKriminalNasional

Kasus Penggelapan Dana ACT Terus Bergulir, Tiga Terdakwa Terancam Kurungan Penjara 4 Tahun

Jatimcenter.com – Tiga terdakwa yang terlibat langsung dalam kasus penggelapan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF), Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain mendapatkan tuntutan hukuman berupa kurungan penjara selama empat tahun.

Proses persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan turut menghadirkan tiga terdakwa secara virtual dari Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.

Ketiga terdakwa tersebut didakwa telah melakukan penggelapan dana bantuan yang berasal dari BCIF untuk para keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.

Para terdakwa juga telah dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di mana Pasal tersebut merupakan dakwaan primer.

Kasus tersebut bermula dari The Boeing Company melalui Boeing Financial Assistance Fund memberikan dana bantuan sosial senilai USD 25 juta untuk disalurkan kepada keluarga korban maupun ahli waris dari insiden jatuhnya pesawat Lion Air 610 yang menewaskan 189 kru dan penumpang.

Selain itu, Boeing Community Investment Fund juga telah memberikan bantuan dana sebesar USD 25 Juta sebagai bantuan filantropis yang diperuntukan komunitas lokal yang juga berdampak kecelakaan tersebut.

Namun, dana bantuan yang berasal dari Boeing tidak langsung diserahkan kepada keluarga korban, melainkan melalui organisasi atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh keluarga atau ahli waris korban, di mana dalam hal ini ACT yang ditunjuk.

Penyaluran dana tersebut masing-masing para keluarga atau ahli waris korban mendapat santunan sebesar USD 144.320 atau senilai Rp2 miliar, ditambah dengan bantuan dana santunan berupa dana sosial dari BCIF yang dikelola ACT.

Namun dalam praktiknya, pihak keluarga atau ahli waris diminta untuk melakukan persetujuan agar ACT mendapat kewenangan mengelola dana dari Boeing senilai USD 144.500.

Pihak ACT mengungkapkan bahwa dana tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial. Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan di persidangan selanjutnya yang dilaksanakan pada pekan depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *