NasionalPeristiwa

Resmi Kebijakan PPKM Telah Dicabut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Kembali Soroti Penggunaan 

Jatimcenter.com – Pasca pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama dua tahun terakhir telah mereda, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Meski status PPKM telah dicabut, status pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih belum bisa dipastikan hilang masih menjadi perhatian pemerintah, untuk itu masyarakat diminta waspada.

Dengan pencabutan status PPKM di Indonesia disambut baik oleh berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga para akademisi maupun ahli. 

Prof Slamet Rosyadi, Guru Besar bidang Ilmu Administrasi Pembangunan FISIP Unsoed, mengungkapkan bahwa pencabutan PPKM adalah pilihan tepat.

“Pencabutan PPKM pilihan yang bijak sebagai bentuk relaksasi mengingat kondisi pandemic Covid-19 saat ini makin terkendali,” ucap Slamet.

Setelah kebijakan PPKM resmi dicabut, kini sejumlah lembaga telah mulai melakukan penyesuaian kembali. Seperti contoh, Kementrian Agama yang mengatur tata cara beribadah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa masyarakat kini tidak perlu mengenakan masker pada area terbuka.

“Pemakaian masker kita anjurkan di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai. Tetapi, sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat, kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka seperti ini tidak perlu, tidak usah,” ujar Budi Gunadi.

Namun Budi Gunadi kembali menyinggung terkait tingkat kesadaran masyarakat yakni hal yang terkait penggunaan masker sehari-hari. Ia mengungkapkan, apabila terserang flu dan sedang tidak sehat, masyarakat harus menyadari pentingnya penggunaan masker.

“Karena memang strategi pandemi ke endemic itu intervensi dari pemerintah dikurangi, tapi ada partisipas masyarakat ditingkatkan. Jadi, ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu, itu perlu kita pakai,” ujar Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *