Lakukan Pengecekan Fakta Persidangan, Hakim Bersama Jaksa dan Terdakwa Datangi TKP Rumah Ferdy Sambo
Jatimcenter.com – PIhak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bersama dengan jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J dijadwalkan akan datang ke TKP.
Hal tersebut dilakukan untuk melakukan peninjauan terhadap Tempat Kejadian Perkara pada Rabu, 4 Januari 2023.
TKP yang ditinjau tersebut merupakan rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang berada di kawasan Saguling, Jakarta Selatan dan bekas rumah dinas yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan
Peninjauan tersebut telah dijadwalkan akan dilakukan usai persidangan terdakwa Ricky Rizal yang juga digelar pada hari ini usai.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan bahwa kegiatan peninjauan tersebut harus dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk mencocokan serta melengkapi keterangan saksi yang telah diungkap di persidangan.
“Kewenangan majelis hakim untuk melengkapi memperoleh fakta-fakta di persidangan antara lain bisa dengan pemeriksaan setempat. Teknisnya secara prinsip hanya untuk cross check keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Januari 2023.
Dalam peninjauan nanti majelis hakim akan melakukan pengecekan pada posisi saat rekontruksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu akan mengecek kesesuaian informasi dan keterangan yang telah disampaikan saksi-terdakwa.
“Secara teknis nanti majelis hakim akan melihat posisi saat rekonstruksi dalam BAP dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi (terdakwa),” ucapnya.
Namun dalam kegiatan tersebut tidak melibatkan saksi dan terdakwa lantaran peninjauan dilakukan bukan untuk pembuktian melainkan untuk mempertegas kejelasan fakta persidangan.
“Majelis hakim untuk alasan menambah kejelasan tentang fakta persidangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat,” kata Djuyamto.