HukumNasional

Terlibat Dalam Aksi Penyuapan Sebesar Rp 56 Miliar, KPK Ungkapkan Bambang Kayun Resmi Jadi Tersangka

Jatimcenter.com – AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka tersebut lantaran Bambang terbukti terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris dari PT Aria Citra Mulia.

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa, 3 Januari 2023.

Firli mengungkapkan bahwa pihaknya menduga terdapat dua orang yang melakukan penyuapan terhadap Bambang Kayun, yakni ES dan HW. Keduanya diketahui meuli berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016 silam.

Dari tindakan penyuapan yang dilakukan oleh dua orang tersebut. Bambang Kayun diduga telah mendapatkan aliran uang hingga Rp 5 miliar. Dana tersebut telah dikirimkan kepada Bambang pada tahun 2016.

“Tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” tuturnya.

Firli juga mengungkapkan bahwa Bambang Kayun kembali mendapatkan aliran dana dari ES dan HW pada tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar. Padahal dalam rentan waktu tersebut keduanya menyandang status tersangka di Bareskrim Polri.

“Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara,” terangnya.

Selain itu, Firli menjelaskan Bambang Kayum juga diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kasubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri senilai Rp50 miliar.

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar,” tukasnya.

AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka nantinya menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *